DAMPAK
GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE DAN BUDAYA
ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PEMDA TEGAL
PAPER
Untuk
Memenuhi Tugas Akuntansi Sektor Publik
Dosen
Pembimbing:
Dr. Bambang
Jatmiko, S.E., M.Si.
Disusun oleh :
Adhitia Ardiyanto (20140420093)
Dita Amalia Pradina (20140420205)
Rezha Restu Isnaini (20140420223)
Fajrianita Dewi (20140420233)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017
DAMPAK
GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE DAN BUDAYA
ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PEMDA TEGAL
Oleh:
Adhitia Ardiyanto (20140420093)
Dita Amalia Pradina (20140420205)
Rezha Restu Isnaini (20140420223)
Fajrianita Dewi (20140420233)
Abstrak
Di dalam melaksanakan
sistem pemerintahan yang baik perlu diterapkannya prinsip good goverment governance dan budaya organisasi untuk mengurangi
maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang saat ini banyak terjadi
dihampir seluruh instansi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dampak good goverment
govarnance terhadap kinerja pegawai Pemda Tegal. Variabel good goverment governance di dalam
penelitian ini dibatasi hanya 5 prinsip yaitu transparasi, akuntabilitas,
partisipasi masyarakat, keadilan, dan responsibilitas. Populasi dalam penelitian
ini adalah para pegawai pada pemerintah daerah kabupaten Tegal. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa good
government governance berdampak positif dalam meningkatkan kinerja
pemerintahan daerah dan budaya organisasi yang baik berpengaruh positif
terhadap kinerja pemerintahan.
Kata
kunci : Good Goverment Governance, Budaya Oganisasi, Kinerja Pegawai
Latar Belakang
Dalam
sebuah negara, Sistem pemerintahan menjadi aspek yang tak kalah penting untuk
diperhatikan. Sistem
Pemerintahan membuat sesuatu yang
kompleks agar menjadi lebih teratur dari komponen pemerintahan seperti
pandangan, asas, Undang-undang, teori dan hal yang lain tentang suatu
pemerintahan negara. Sistem
Pemerintahan digunakan untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam banyak segi
sosial, norma, dan ekonomi, menjaga kestabilan sistem dalam menjaga
kedaulatan negara, menjaga kekuatan dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan
keamanan dimata dunia sehingga menjadi suatu sistem
pemerintahan yang berkelanjutan
untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif Negara. Sistem
pemerintahan sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah
berlangsung di Indonesia. Bila sebelum diperkenalkan otonomi daerah, semua
sistem pemerintahan bersifat sentralisasi atau terpusat. Dengan pelaksanaan
otonomi daerah diharapkan daerah mampu mengatur sistem pemerintahannya sendiri
dengan memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki.
Munculnya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999
yang ditetapkan oleh Pemerintah memberikan dampak pada tuntutan otonomi yang
lebih luas dan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah (Halim,
2001). Kemudian Undang- Undang tersebut diganti dan disempurnakan dengan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004. Adanya
Undang-Undang tersebut telah merubah akuntabilitas atau pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah dari pertanggungjawaban vertical (kepada pemerintah pusat) ke
pertanggungjawaban horisontal (kepada masyarakat melalui DPRD). Kemudian
Undang-undang tersebut mengalami perubahan lagi dari Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. Selanjutnya
di era otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah diberi wewenang dan tanggung jawab
dalarn mengelola sumber-sumber keuangan untuk menjamin kemakmuran masyarakat.
Penelitian
ini juga erat kaitannya dengan QS. Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :
Artinya
: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Isu mengenai kinerja pegawai pemerintah sangat
menjadi sorotan publik saat ini, karena belum menampakkan hasil yang baik yang
dirasakan oleh rakyat. Rakyat menuntut agar pemerintah dapat mengelola dan
menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, sehingga dapat berdampak terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Menurut Mahsun (2006:4) mengatakan bahwa
kinerja adalah kemampuan kerja yang ditunjukkan dengan hasil kerja. Berkaitan
dengan pelaksanaan kinerja pegawai pemerintah di Indonesia, banyaknya kasus
penyimpangan yang ditemukan, menyebabkan kekecewaan dan hilangnya kepercayaan
dari masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri.
Dewasa ini di Indonesia sedang marak
terjadinya praktek KKN di lingkungan pemerintahan, baik yang pusat maupun
daerah. Seperti
yang diungkapkan oleh Wati dkk. (2010) dalam beberapa tahun terakhir,
permasalahan hukum terutama berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) dengan segala praktiknya seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan,
pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan
nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi telah menjadi
perhatian masyarakat dan dianggap sebagai suatu hal yang lazim terjadi di
negara ini.
Di
samping itu penilaian kerja sangat penting bagi pemerintahan pusat maupun
daerah untuk menilai sejauh mana upaya pemerintah berhasil dalam rangka
mencapai visi, misi, dan strateginya. Oleh karenanya untuk mengatasi kasus KKN
yang marak terjadi baik dan untuk meningkatkan kinerja di pemerintahan pusat
maupun di daerah perlu dilakukannya penerapan good governance pada
pemerintahannya.
Good government governance mengandung beberapa prinsip. Dalam penerapannya
good government governance dikenal
dengan adanya lima prinsip utama, kelima prinsip tersebut adalah akuntabilitas,
responsibilitas, transparansi, keadilan, dan independensi (Pratolo, 2010).
Apabila prinsip itu diterapkan dalam suatu pemerintahan daerah, maka good government governance akan tercapai
dan kinerja sebuah pemda akan menjadi lebih baik. Seperti yang diungkapkan
Hardiwinoto (2004).
Keberhasilan
penerapan good governance diduga
tidak dapat tercapai tanpa dukungan budaya organisasi dalam organisasi
tersebut. Dalam kaitan peran budaya organisasi dan good governance dalam meningkatkan kinerja, inti dari good governance terletak pada budaya itu
sendiri. Penelitian yang dilakukan oleh Prasetyono dan Kompyurini dalam
Wulandari (2011) menyimpulkan bahwa budaya organisasi berpengaruh secara
signifikan terhadap kinerja organisasi. Budaya organisasi sangat berpengaruh
terhadap perilaku para anggota organisasi, sehingga jika budaya organisasinya
baik maka anggota organisasinya adalah orang-orang yang baik dan berkualitas
pula. Apabila anggotanya baik dan berkualitas, maka kinerja organisasi akan
menjadi baik dan berkualitas juga. Dengan demikian dalam implementasinya perlu
dikaji mengenai kesiapan dan kondisi budaya organisasi. Dalam upaya peningkatan
daya saing perusahaan, terdapat hal-hal yang harus dilaksanakan secara
berkesinambungan dan pada kondisi tersebut budaya organisasi yang kondusif
penting untuk terlaksananya good
governance (Ernawan, 2009).
Menurut Istianah, Farida,
Krisdiyawati (2014) ada beberapa kasus korupsi APBD yang terjadi di kabupaten
Tegal. Adapun kasusnya sebagai berikut:
1. Kasus proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota
Slawi (Jalingkos) tahun 2006-2007 yang sudah merugikan uang negara senilai
Rp3,955 miliar.
2. Pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
UU Nomor 31/1999 telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Tegal, Agustin Hadiyanto, terdakwa
kasus korupsi dana operasional Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.
3. Kasus korupsi bantuan sosial untuk ternak sapi
yang merugikan negara hingga Rp 200 juta merupakan tindakan korupsi berjamaah
karena tidak hanya melibatkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah periode 1999.
4. Pelanggaran Pasal 2
Ayat 1 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh mantan supir anggota DPRD untuk pembangunan masjid
yang merugikan negara sebesar Rp.100 juta
5. Tindakan pidana korupsi dana alokasi desa (ADD) yang
melanggar pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Yang dilakukan kepala desa. Kalau diamati bahwa tindakan korupsi
rentan dan dapat dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja dan pada objek apa
saja, dimana ada kesempatan disitu kejahatan dilakukan walaupun pelakunya juga
orang yang mengerti akan hukum dan agama.
Batasan Masalah
Seperti
yang kita ketahui terdapat berbagai jenis prinsip good govenment governance yang diungkapkan oleh beberapa peneliti
terdahulu, namun prinsip good govenment
governance yang digunakan dalam penelitian ini hanya ada lima, yaitu
transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan, dan
responsibilitas.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah GGG berpengaruh terhadap kinerja pegawai
pemda Tegal?
2. Apakah budaya organisasi berpengaruh terhadap
kinerja pegawai pemda Tegal?
Tujuan Penulisan
1.
Untuk menguji dan membuktikan secara empiris GGG
terhadap kinerja pegawai pemda Tegal.
2.
Untuk menguji dan membuktikan secara empiris budaya
organisasi terhadap kinerja pegawai pemda Tegal.
1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1
Manfaat Teoritis.
1.
Pengembangan Ilmu Akuntansi Sektor Publik
Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan teori
yang berhubungan dengan akuntansi sektor publik pada umumnya,
dan good government governance pada khususnya.
2.
Pengembangan Riset
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi riset penelitian selanjutnya. Hal
ini berkaitan dengan masih terbatasnya penelitian di bidang sektor publik di Indonesia, khususnya pada topik
yang berkaitandengan good government governance dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemerintah daerah.
3.
PengembanganAkuntansi
Penelitian ini diharapkan dapat membantu mengembangkan teori yang berhubungan dengan akuntansi dan dapat memperluas penerapan akuntansi berbasis
good government governance pada pencatatan keuangan pada pengelolaan dan pemerintah daerah
di Indonesia.
1.4.2
Manfaat Praktis
1.
Bagi Pemerintah Daerah
Bagi pemerintah daerah, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan bahan pertimbangan mengenai dampak penerapan good government governance dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemerintah daerah
agar dapat meningkatkan kinerja pegawainya.
2.
Bagi Peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan studi dengan memberikan bukti empiris mengenai pentingnya penerapan
good government governance pada pengelolaan pemerintah daerah
di Indonesia terkait dengan pengaruh good government governance dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemerintah daerah kabupaten Tegal.
3.
Bagi Masyarakat
Penelitian ini dapat digunakan sebagai informasi bagi para masyarakat yang merupakan pengawas dari kinerja pemerintah daerah untuk mengetahui tingkat kinerja pegawainya dari dampaknya atas penerapan
good goverment governance dan budaya organisasi sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan pengontrol kinerja pegawai pemerintah daerah.
Landasan Teori
Good Goverment Governance
Good governance merupakan
proses yang menekankan pada bagaimana suatu organisasi dapat meningkatkan
kinerjanya dan terciptanya masyarakat yang madani (Lestiawan dan Jatmiko,
2015). Beberapa peneliti mengungkapkan definisi good
governance secara berbeda-beda. LAN dalam Garnita (2008)
mengungkapkan bahwa good governance adalah proses penyelenggaraan
kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan publc goods and service. Good
governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang
dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha/berkarya. (Trisnaningsih,2007).
Widyananda dalam Wati dkk. (2010) berpendapat bahwa good governance juga
dimaksudkan sebagai suatu kemampuan manajerial untuk mengelola sumber daya dan
urusan suatu negara dengan cara-cara terbuka, transparan, akuntabel, equitable,
dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transparansi
Transparansi
bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan. Prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian (disclosure)
informasi yang dimiliki perusahaan (Hapsari, 2011). Rawlins dalam Ridha dan
Basuki (2012) menjelaskan definisi transparansi secara operasional sebagai
berikut, transparansi adalah upaya yang secara sengaja menyediakan semua informasi
yang mampu dirilis secara legal baik positif maupun negatif secara akurat,
tepat waktu, seimbang, dan tegas, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan
penalaran publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas tindakan,
kebijakan, dan praktiknya.
Berdasarkan
definisi diatas, maka secara umum, transparansi dapat diartikan sebagai konsep
atau prinsip yang mengedepankan kejujuran pada sebuah organisasi dalam
menyajikan informasinya berkaitan kinerja keuangan maupun kinerja
manajerialnya.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
dapat diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan pemerintah daerah
atas keputusan apa yang diambil. Pengambilan keputusan tidak boleh merugikan
salah satu pihak, baik pihak internal maupun eksternal seperti masyarakat.
Mardiasmo dalam Garnita (2008) berpendapat bahwa akuntabilitas publik adalah
kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban,
menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan
kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Garnita
(2008) menyatakan bahwa aspek yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas
adalah bahwa publik mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil
oleh pihak-pihak yang mereka beri kepercayaan. Menurut Rosjidi dalam Garnita
(2008) Akuntabilitas dibedakan menjadi dua tipe, yaitu akuntabilitas internal
dan akuntabilitas eksternal.
Partisipasi masyarakat
Dalam
organisasi publik, partisipasi masyarakat menjelaskan tentang bagaimana
masyarakat ikut andil dalam segala hal yang berhubungan untuk pengambilan keputusan
yang demokratis, terutama saat ikut serta dalam pemecahan masalah pemda.
Menurut Mulyawan (2009) partisipasi masyarakat yaitu semua warga masyarakat
mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun
melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Achmadi
dalam Coryanata (2007) menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci
sukses dari pelaksanaan otonomi daerah karena dalam partisipasi menyangkut aspek
pengawasan dan aspirasi.
Berdasarkan
beberapa definisi partisipasi diatas, dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat
dalam urusan pemda sangat dibutuhkan guna memberikan saran agar kebijakan yang dikeluarkan
nantinya tidak merugikan masyarakat mengingat kinerja organisasi publik selama
ini dinilai masih kurang.
Keadilan
Keadilan
dapat diartikan sebagai bentuk kemampuan pemrintah daerah dalam memenuhi kesejahteraan
kepada pegawainya berkaitan dengan hak dan kewajibannya. Kumorotomo dalam Mulyawan
(2009) berpendapat bahwa keadilan mempertanyaan distribusi dan alokasi layanan
yang diselenggarakan oleh organisasi pelayanan publik.
Prinsip
keadilan merupakan prinsip yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kecemburuan
sosial dalam lingkungan internal pemerintahan daerah. Selain itu, keadilan juga
harus diterapkan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, tanpa memandang
status sosial.
Responsibilitas
Responsibilitas
dapat diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemda dalam memberikan
pelayanan dan menanggapi keluhan masyarakat. Mulyawan (2009) menyatakan bahwa resposivititas
adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat menyusun agenda
dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pratolo
(2007) mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban (responsiveness) adalah bentuk
upaya pemerintah melaksanakan kewajibannya terkait dengan penjelasan mengenai
kinerja yang disampaikannya kepada publik. Pemda diharapkan dapat melayani masyarakat
sesuai standar pelayanan minimal pemda sehingga kualitas pelayanan pemda dapat
dikatakan baik. Konsep pelayanan pada sektor publik dan sektor swasta intinya sama,
masing-masing menginginkan respon yang positif dari customernya berkaitan
dengan kualitas pelayanan yang diberikan.
Budaya Organisasi
Sebagai makhluk sosial, karyawan tidak
lepas dari berbagai nilai dan norma yang berlaku di dalam organisasi. Budaya
organisasi dapat mempengaruhi cara karyawan dalam bertingkah laku, cara
menggambarkan pekerjaan, dan cara bekerja dengan karyawan lain. Dalam setiap
organisasi, budaya organisasi selalu diharapkan baik karena baiknya budaya
organisasi akan berhubungan dengan berhasil tidaknya organisasi mencapai
tujuannya. Budaya organisasi yang positif akan memacu organisasi ke arah yang
lebih baik. Sebaliknya, budaya organisasi yang negatif akan memberi dampak yang
negatif bagi organisasi. Oleh sebab itu, apabila budaya organisasinya baik maka
kinerja yang akan dicapai pasti juga akan baik (Kurniawan dkk, 2011).
Kinerja Pemerintah
Daerah
Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan
dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan
yang diukur dengan standar (Pratolo, 2007). Kinerja sendiri dibagi menjadi dua,
yaitu kinerja pribadi dan kelompok (organisasi). Kinerja organisasi kemudian
juga dibagi menjadi dua, yaitu kinerja finansial dan kinerja nonfinansial.
Informasi yang digunakan dalam mengukur kinerja non keuangan adalah informasi
yang disajikan tidak dalam satuan uang atau rupiah (non financial information)
namun dengan satuan ukur non keuangan (Kaplan & Atkinson dalam Pratolo,
2007) dan informasi yang digunakan dalam mengukur kinerja keuangan adalah
informasi keuangan (financial information), yaitu informasi
akuntansi manajemen dan informasi akuntansi keuangan seperti laba sebelum
pajak, tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya (Pratolo, 2007).
Penelitian Terdahulu
|
No.
|
Nama Peneliti
|
Judul
|
Hasil Penelitian
|
|
1
|
Wala Siti Nurlaela (2016)
|
Pengaruh Good Government
Governance terhadap Kinerja Instansi Pemerintah
|
1. Pelaksanaan
good governance di Pemda Kabupaten Ciamis telah berjalan dengan baik.
2. Akuntabilitas
di Dinas SKPD Kabupaten Ciamis telah dilakukan dengan cukup baik.
3. Kinerja
instansi pemerintah sudah cukup efisien.
|
|
2
|
R.A. Kurniawan (2014)
|
Pengaruh Penerapan Good
Government Governance terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
|
Penerapan good governance
memberikan pengaruh yang siginifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah
|
|
3
|
Achmad Budiono, Azis Fathoni,
Maria Minarsih (2012)
|
Pengaruh Good Governance,
Pengendalian Intern dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor
Keuangan Kodam IV Diponegoro yang Berkedudukan di Semarang
|
1. Good
governance berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai
2. Pengendalian
intern berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai
|
|
4
|
Adi Wiratno, Umi Pratiwi,
Nurkhikmah (2013)
|
Pengaruh Budaya Organisasi, Gaya
Kepemimpinan, Komitmen Organisasai dan Penegndalian Intern terhadap penerapan
Good Governance seta implikasinya pada Kinerja
|
Budaya organisasi, gaya
kepemimpinan, komitmen organisasi, dan pengendalian itern berpengaruh positif
dan siginifikan terhadap kinerja
|
Pembahasan
Menurut
Kuswanto (2012) Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sedang
berjuang menjalankan Good Governance. Untuk mencapai good governance dalam
pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya
ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Prinsip-prinsip
tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, responbilitas, partisipasi
masyarakat, dan keadilan. Dengan dijalankankannya prinsip good governance
diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dan hilangnya
faktor-faktor kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, kurang
integritas dan transparansi.
Adanya
penyelewengan-penyelewangan yang terjadi menyadarkan pemerintah untuk
memperbaiki kualitas dan kuantitas yang dimiliki. Salah satunya adalah good
governance. Good governance digunakan sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan
yang baik yaitu dengan meningkatkan kinerja pemerintahan yang baik juga. Dengan
adanya kinerja yang baik dari pemerintahan diharapkan dapat menghilangkan
tindakan penyelewengan dalam institusi pemerintahan. Dari pernyataan tersebut
telah jelas bahwa adanya good government governance mempunyai dampak positif
terhadap kinerja pemda Tegal, hal ini
sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Budiono dkk (2012), Kurniawan
(2014), Nurlaela (2016) yang membuktikan bahwa good
government governance mempunyai dampak positif terhadap kinerja pemerintah daerah dalam masing-masing penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti terdahulu
tersebut.
Budaya
organisasi mengikat para karyawan yang bekerja di dalamnya untuk berperilaku
sesuai dengan budaya organisasi yang ada,
dimana karyawan harus bersikap dan betingkah laku sesuai dengan budaya yang ada
tanpa harus merasa terpaksa.
Dalam
setiap organisasi, budaya organisasi selalu diharapkan baik karena baiknya
budaya organisasi akan berhubungan dengan berhasil tidaknya organisasi mencapai
tujuannya. Seorang atasan membentuk budaya organisasi untuk mencapai tujuan
yang sesuai dengan apa yang telah di targetkan. Sehingga penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Budiono dkk (2012) dan Wiratno dkk (2013) mengungkapkan
bahwa budaya organisasi yang positif akan memicu organisasi ke arah yang lebih
baik. Sebaliknya, budaya organisasi yang negatif akan membuat dampak negatif
bagi organisasi.
Kesimpulan
Dengan diterapkannya Good Governance didalam pemerintahan
daerah serta terciptanya budaya organisasi yang baik mampu meningkatkan kinerja
dari pegawai pemda. Adanya prinsip transparansi, akuntabilitas, responbilitas,
partisipasi masyarakat, dan keadilan mampu untuk menekan penyalahgunaan
wewenang yang terjadi di dalam pemda. Gap antara masyarakat dengan pemdapun
mampu dikurangi. Munculnya budaya organisasi yang baik nyatanya juga mampu
memberikan dampak yang baik terhadap kinerja pegawai sehingga mampu
memaksimalkan usaha dalam mencapai tujuan dari pemerintahan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Halim. 2001. Akuntansi Keuangan Daerah.
Jakarta: Salemba Empat.
Garnita,
N., 2008, “Pengaruh Akuntabilitas terhadap Kinerja Instansi Pemerintah Daerah”,
Universitas Widyatama, 2008, Skripsi.
Hardiwinoto,
2004, “Korelasi Timbal Balik antara Good Government dengan Good
Corporate Governance menuju Pertumbuhan yang Dinamis”, Universitas
Muhammadiyah Semarang, 2004.
Istianah,
Farida, Krisdiyawati, 2014. Faktor-faktor
yang Memotivasi Tindakan Korupsi pada Anggaran di Kab. Tegal. Politeknik
Harapan Bersama, Tegal.
Kurniawan, N., Rizki, M., & Prastiwi, A. (2011). Pengaruh
Komitmen Organisasi, Budaya Organisasi, Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja
Organisasi Publik (Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak) (Doctoral
dissertation, Universitas Diponegoro).
Lestiawan, H. Y., & Jatmiko, B. (2015). KEY
SUCCESS FACTOR GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KINERJA
PEMERINTAH (Survey pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul). MAKSIMUM, 5(1).
Pratolo,
S., 2007, “Good Corporate Governance dan Kinerja BUMN di Indonesia:
Aspek Audit Manajemen dan Pengendalian Intern sebagai Variabel
Eksogen serta tinjauannya pada Perusahaan”, Proceding SNA X,
2007.
Pratolo,
2010, “Peran Good Government Governance untuk Mewujudkan Kinerja Pemerintah
Daerah dan Kepuasan Masyarakat di Era Otonomi Daerah dalam Menghadapi Tantangan
Global”, Simposium Riset Ekonomi IV, 2010.
Trisnaningsih,
S., 2007, “Independensi Auditor dan Komitmen Organisasi sebagai mediasi
Pengaruh Pemahaman Good Governanc, Gaya Kepemimpinan, dan Budaya Organisasi
terhadap Kinerja Auditor”, Proceding SNA X, 2007.
Wati,
E., Lismawati, Nila, A., 2010,“Pengaruh Independensi, Gaya Kepemimpinan,
Komitmen Organisasi, dan Pemahaman Good Governance terhadap
Kinerja Auditor Pemerintah”, Proceding
SNA
XIII, 2010.
Hapsari, I.,
2011, “Hubungan antara Good Corporate Governance dan Transparansi terhadap
Kinerja Perusahaan”, Universitas Diponegoro, 2011, Skripsi.
Ridha, M. A.,
dan Basuki, H., 2012, “Pengaruh Tekanan Eksternal, Ketidakpastian Lingkungan,
dan Komitmen Manajemen terhadap Penerapan Transparansi Laporan Keuangan”, Proceding
SNA XV, 2012.
Garnita, N.,
2008, “Pengaruh Akuntabilitas terhadap Kinerja Instansi Pemerintah Daerah”,
Universitas Widyatama, 2008, Skripsi.
Mulyawan, B.,
2009, “Pengaruh Good Governance terhadap Kinerja Organisasi”,
Universitas Sumatra Utara, 2009, Skripsi
Coryanata, I.,
2007, “Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, dan Transparansi Kebijakan Publik
sebagai Pemoderating Hubungan Pengetahuan Dewan tentang Anggaran dan Pengawasan
Keuangan daerah (APBD)”, Proceding SNA X, 2007.
Pratolo, S., 2007, “Good Corporate Governance dan
Kinerja BUMN di Indonesia: Aspek Audit Manajemen dan Pengendalian Intern
sebagai Variabel Eksogen serta tinjauannya pada Perusahaan”, Proceding
SNA X, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar