Kamis, 25 Mei 2017

Dampak Good Government Governance dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Pegawai Pemerintah Daerah Tegal



DAMPAK GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PEMDA TEGAL

PAPER
Untuk Memenuhi Tugas Akuntansi Sektor Publik

Dosen Pembimbing:
Dr. Bambang Jatmiko, S.E., M.Si.
 
Disusun oleh :
Adhitia Ardiyanto                  (20140420093)
Dita Amalia Pradina               (20140420205)
Rezha Restu Isnaini                (20140420223)
Fajrianita Dewi                       (20140420233)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017
DAMPAK GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PEMDA TEGAL

Oleh:
Adhitia Ardiyanto (20140420093)
Dita Amalia Pradina (20140420205)
Rezha Restu Isnaini (20140420223)
Fajrianita Dewi (20140420233)



Abstrak
            Di dalam melaksanakan sistem pemerintahan yang baik perlu diterapkannya prinsip good goverment governance dan budaya organisasi untuk mengurangi maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang saat ini banyak terjadi dihampir seluruh instansi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak good goverment govarnance terhadap kinerja pegawai Pemda Tegal. Variabel good goverment governance di dalam penelitian ini dibatasi hanya 5 prinsip yaitu transparasi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan, dan responsibilitas. Populasi dalam penelitian ini adalah para pegawai pada pemerintah daerah kabupaten Tegal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa good government governance berdampak positif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan budaya organisasi yang baik berpengaruh positif terhadap kinerja pemerintahan.

Kata kunci : Good Goverment Governance, Budaya Oganisasi, Kinerja Pegawai


Latar Belakang

Dalam sebuah negara, Sistem pemerintahan menjadi aspek yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Sistem Pemerintahan membuat sesuatu yang kompleks agar menjadi lebih teratur dari komponen pemerintahan seperti pandangan, asas, Undang-undang, teori dan hal yang lain tentang suatu pemerintahan negara. Sistem Pemerintahan digunakan untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam banyak segi sosial, norma, dan  ekonomi, menjaga kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara, menjaga kekuatan dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata dunia sehingga menjadi suatu sistem pemerintahan yang berkelanjutan untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif Negara. Sistem pemerintahan sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah berlangsung di Indonesia. Bila sebelum diperkenalkan otonomi daerah, semua sistem pemerintahan bersifat sentralisasi atau terpusat. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan daerah mampu mengatur sistem pemerintahannya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki.
 Munculnya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 yang ditetapkan oleh Pemerintah memberikan dampak pada tuntutan otonomi yang lebih luas dan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah (Halim, 2001). Kemudian Undang- Undang tersebut diganti dan disempurnakan dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004. Adanya Undang-Undang tersebut telah merubah akuntabilitas atau pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dari pertanggungjawaban vertical (kepada pemerintah pusat) ke pertanggungjawaban horisontal (kepada masyarakat melalui DPRD). Kemudian Undang-undang tersebut mengalami perubahan lagi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. Selanjutnya di era otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah diberi wewenang dan tanggung jawab dalarn mengelola sumber-sumber keuangan untuk menjamin kemakmuran masyarakat.
            Penelitian ini juga erat kaitannya dengan QS. Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :

Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
 Isu mengenai kinerja pegawai pemerintah sangat menjadi sorotan publik saat ini, karena belum menampakkan hasil yang baik yang dirasakan oleh rakyat. Rakyat menuntut agar pemerintah dapat mengelola dan menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, sehingga dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurut Mahsun (2006:4) mengatakan bahwa kinerja adalah kemampuan kerja yang ditunjukkan dengan hasil kerja. Berkaitan dengan pelaksanaan kinerja pegawai pemerintah di Indonesia, banyaknya kasus penyimpangan yang ditemukan, menyebabkan kekecewaan dan hilangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri.           
Dewasa ini di Indonesia sedang marak terjadinya praktek KKN di lingkungan pemerintahan, baik yang pusat maupun daerah. Seperti yang diungkapkan oleh Wati dkk. (2010) dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan hukum terutama berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan segala praktiknya seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi telah menjadi perhatian masyarakat dan dianggap sebagai suatu hal yang lazim terjadi di negara ini.
   Di samping itu penilaian kerja sangat penting bagi pemerintahan pusat maupun daerah untuk menilai sejauh mana upaya pemerintah berhasil dalam rangka mencapai visi, misi, dan strateginya. Oleh karenanya untuk mengatasi kasus KKN yang marak terjadi baik dan untuk meningkatkan kinerja di pemerintahan pusat maupun di daerah perlu dilakukannya penerapan good governance pada pemerintahannya.
Good government governance mengandung beberapa prinsip. Dalam penerapannya good government governance dikenal dengan adanya lima prinsip utama, kelima prinsip tersebut adalah akuntabilitas, responsibilitas, transparansi, keadilan, dan independensi (Pratolo, 2010). Apabila prinsip itu diterapkan dalam suatu pemerintahan daerah, maka good government governance akan tercapai dan kinerja sebuah pemda akan menjadi lebih baik. Seperti yang diungkapkan Hardiwinoto (2004).
Keberhasilan penerapan good governance diduga tidak dapat tercapai tanpa dukungan budaya organisasi dalam organisasi tersebut. Dalam kaitan peran budaya organisasi dan good governance dalam meningkatkan kinerja, inti dari good governance terletak pada budaya itu sendiri. Penelitian yang dilakukan oleh Prasetyono dan Kompyurini dalam Wulandari (2011) menyimpulkan bahwa budaya organisasi berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja organisasi. Budaya organisasi sangat berpengaruh terhadap perilaku para anggota organisasi, sehingga jika budaya organisasinya baik maka anggota organisasinya adalah orang-orang yang baik dan berkualitas pula. Apabila anggotanya baik dan berkualitas, maka kinerja organisasi akan menjadi baik dan berkualitas juga. Dengan demikian dalam implementasinya perlu dikaji mengenai kesiapan dan kondisi budaya organisasi. Dalam upaya peningkatan daya saing perusahaan, terdapat hal-hal yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan pada kondisi tersebut budaya organisasi yang kondusif penting untuk terlaksananya good governance (Ernawan, 2009).
Menurut Istianah, Farida, Krisdiyawati (2014) ada beberapa kasus korupsi APBD yang terjadi di kabupaten Tegal. Adapun kasusnya sebagai berikut:
1.  Kasus proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006-2007 yang sudah merugikan uang negara senilai Rp3,955 miliar.
2.  Pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Tegal, Agustin Hadiyanto, terdakwa kasus korupsi dana operasional Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.
3.  Kasus korupsi bantuan sosial untuk ternak sapi yang merugikan negara hingga Rp 200 juta merupakan tindakan korupsi berjamaah karena tidak hanya melibatkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah periode 1999.
4.  Pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh mantan supir anggota DPRD untuk pembangunan masjid yang merugikan negara sebesar Rp.100 juta
5. Tindakan pidana korupsi dana alokasi desa (ADD) yang melanggar pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dilakukan kepala desa. Kalau diamati bahwa tindakan korupsi rentan dan dapat dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja dan pada objek apa saja, dimana ada kesempatan disitu kejahatan dilakukan walaupun pelakunya juga orang yang mengerti akan hukum dan agama.

Batasan Masalah
Seperti yang kita ketahui terdapat berbagai jenis prinsip good govenment governance yang diungkapkan oleh beberapa peneliti terdahulu, namun prinsip good govenment governance yang digunakan dalam penelitian ini hanya ada lima, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan, dan responsibilitas.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah GGG berpengaruh terhadap kinerja pegawai pemda Tegal?
2.      Apakah budaya organisasi berpengaruh terhadap kinerja pegawai pemda Tegal?
Tujuan Penulisan
1.      Untuk menguji dan membuktikan secara empiris GGG terhadap kinerja pegawai pemda Tegal.
2.      Untuk menguji dan membuktikan secara empiris budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemda Tegal.

 1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1        Manfaat Teoritis.
1.      Pengembangan Ilmu Akuntansi Sektor Publik
Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan teori yang berhubungan dengan akuntansi sektor publik pada umumnya,  dan good government governance pada khususnya.
2.      Pengembangan Riset
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi bagi riset penelitian selanjutnya. Hal ini berkaitan dengan masih terbatasnya penelitian di bidang sektor publik di Indonesia, khususnya pada topik yang berkaitandengan good government governance dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemerintah daerah.
3.      PengembanganAkuntansi
Penelitian ini diharapkan dapat membantu mengembangkan teori yang berhubungan dengan akuntansi dan dapat memperluas penerapan akuntansi berbasis good government governance pada pencatatan keuangan pada pengelolaan dan pemerintah daerah di Indonesia.

1.4.2        Manfaat Praktis
1.      Bagi Pemerintah Daerah
Bagi pemerintah daerah, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan bahan pertimbangan mengenai dampak penerapan good government governance  dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kinerja pegawainya.
2.      Bagi Peneliti
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan studi dengan memberikan bukti empiris mengenai pentingnya penerapan good government governance pada pengelolaan pemerintah daerah di Indonesia terkait dengan pengaruh good government governance dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai pemerintah daerah kabupaten Tegal.

3.      Bagi Masyarakat
Penelitian ini dapat digunakan sebagai informasi bagi para masyarakat yang merupakan pengawas dari kinerja pemerintah daerah untuk mengetahui tingkat kinerja pegawainya dari dampaknya atas penerapan good goverment governance dan budaya organisasi sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan pengontrol kinerja pegawai pemerintah daerah.

Landasan Teori
Good Goverment Governance
Good governance merupakan proses yang menekankan pada bagaimana suatu organisasi dapat meningkatkan kinerjanya dan terciptanya masyarakat yang madani (Lestiawan dan Jatmiko, 2015). Beberapa peneliti mengungkapkan definisi good governance secara berbeda-beda. LAN dalam Garnita (2008) mengungkapkan bahwa good governance adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan publc goods and service. Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha/berkarya. (Trisnaningsih,2007). Widyananda dalam Wati dkk. (2010) berpendapat bahwa good governance juga dimaksudkan sebagai suatu kemampuan manajerial untuk mengelola sumber daya dan urusan suatu negara dengan cara-cara terbuka, transparan, akuntabel, equitable, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Transparansi
Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian (disclosure) informasi yang dimiliki perusahaan (Hapsari, 2011). Rawlins dalam Ridha dan Basuki (2012) menjelaskan definisi transparansi secara operasional sebagai berikut, transparansi adalah upaya yang secara sengaja menyediakan semua informasi yang mampu dirilis secara legal baik positif maupun negatif secara akurat, tepat waktu, seimbang, dan tegas, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penalaran publik dan mempertahankan tanggung jawab organisasi atas tindakan, kebijakan, dan praktiknya.
Berdasarkan definisi diatas, maka secara umum, transparansi dapat diartikan sebagai konsep atau prinsip yang mengedepankan kejujuran pada sebuah organisasi dalam menyajikan informasinya berkaitan kinerja keuangan maupun kinerja manajerialnya.
Akuntabilitas
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan pemerintah daerah atas keputusan apa yang diambil. Pengambilan keputusan tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik pihak internal maupun eksternal seperti masyarakat. Mardiasmo dalam Garnita (2008) berpendapat bahwa akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Garnita (2008) menyatakan bahwa aspek yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas adalah bahwa publik mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pihak-pihak yang mereka beri kepercayaan. Menurut Rosjidi dalam Garnita (2008) Akuntabilitas dibedakan menjadi dua tipe, yaitu akuntabilitas internal dan akuntabilitas eksternal.
Partisipasi masyarakat
Dalam organisasi publik, partisipasi masyarakat menjelaskan tentang bagaimana masyarakat ikut andil dalam segala hal yang berhubungan untuk pengambilan keputusan yang demokratis, terutama saat ikut serta dalam pemecahan masalah pemda. Menurut Mulyawan (2009) partisipasi masyarakat yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Achmadi dalam Coryanata (2007) menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci sukses dari pelaksanaan otonomi daerah karena dalam partisipasi menyangkut aspek pengawasan dan aspirasi.
Berdasarkan beberapa definisi partisipasi diatas, dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam urusan pemda sangat dibutuhkan guna memberikan saran agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak merugikan masyarakat mengingat kinerja organisasi publik selama ini dinilai masih kurang.
Keadilan
Keadilan dapat diartikan sebagai bentuk kemampuan pemrintah daerah dalam memenuhi kesejahteraan kepada pegawainya berkaitan dengan hak dan kewajibannya. Kumorotomo dalam Mulyawan (2009) berpendapat bahwa keadilan mempertanyaan distribusi dan alokasi layanan yang diselenggarakan oleh organisasi pelayanan publik.
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kecemburuan sosial dalam lingkungan internal pemerintahan daerah. Selain itu, keadilan juga harus diterapkan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, tanpa memandang status sosial.
Responsibilitas
Responsibilitas dapat diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemda dalam memberikan pelayanan dan menanggapi keluhan masyarakat. Mulyawan (2009) menyatakan bahwa resposivititas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pratolo (2007) mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban (responsiveness) adalah bentuk upaya pemerintah melaksanakan kewajibannya terkait dengan penjelasan mengenai kinerja yang disampaikannya kepada publik. Pemda diharapkan dapat melayani masyarakat sesuai standar pelayanan minimal pemda sehingga kualitas pelayanan pemda dapat dikatakan baik. Konsep pelayanan pada sektor publik dan sektor swasta intinya sama, masing-masing menginginkan respon yang positif dari customernya berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

Budaya Organisasi
Sebagai makhluk sosial, karyawan tidak lepas dari berbagai nilai dan norma yang berlaku di dalam organisasi. Budaya organisasi dapat mempengaruhi cara karyawan dalam bertingkah laku, cara menggambarkan pekerjaan, dan cara bekerja dengan karyawan lain. Dalam setiap organisasi, budaya organisasi selalu diharapkan baik karena baiknya budaya organisasi akan berhubungan dengan berhasil tidaknya organisasi mencapai tujuannya. Budaya organisasi yang positif akan memacu organisasi ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, budaya organisasi yang negatif akan memberi dampak yang negatif bagi organisasi. Oleh sebab itu, apabila budaya organisasinya baik maka kinerja yang akan dicapai pasti juga akan baik (Kurniawan dkk, 2011).
Kinerja Pemerintah Daerah
Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar (Pratolo, 2007). Kinerja sendiri dibagi menjadi dua, yaitu kinerja pribadi dan kelompok (organisasi). Kinerja organisasi kemudian juga dibagi menjadi dua, yaitu kinerja finansial dan kinerja nonfinansial. Informasi yang digunakan dalam mengukur kinerja non keuangan adalah informasi yang disajikan tidak dalam satuan uang atau rupiah (non financial information) namun dengan satuan ukur non keuangan (Kaplan & Atkinson dalam Pratolo, 2007) dan informasi yang digunakan dalam mengukur kinerja keuangan adalah informasi keuangan (financial information), yaitu informasi akuntansi manajemen dan informasi akuntansi keuangan seperti laba sebelum pajak, tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya (Pratolo, 2007).



Penelitian Terdahulu
No.
Nama Peneliti
Judul
Hasil Penelitian
1
Wala Siti Nurlaela (2016)
Pengaruh Good Government Governance terhadap Kinerja Instansi Pemerintah
1.      Pelaksanaan good governance di Pemda Kabupaten Ciamis telah berjalan dengan baik.
2.      Akuntabilitas di Dinas SKPD Kabupaten Ciamis telah dilakukan dengan cukup baik.
3.      Kinerja instansi pemerintah sudah cukup efisien.
2
R.A. Kurniawan (2014)
Pengaruh Penerapan Good Government Governance terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Penerapan good governance memberikan pengaruh yang siginifikan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
3
Achmad Budiono, Azis Fathoni, Maria Minarsih (2012)
Pengaruh Good Governance, Pengendalian Intern dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor Keuangan Kodam IV Diponegoro yang Berkedudukan di Semarang
1.      Good governance berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai
2.      Pengendalian intern berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai
4
Adi Wiratno, Umi Pratiwi, Nurkhikmah (2013)
Pengaruh Budaya Organisasi, Gaya Kepemimpinan, Komitmen Organisasai dan Penegndalian Intern terhadap penerapan Good Governance seta implikasinya pada Kinerja
Budaya organisasi, gaya kepemimpinan, komitmen organisasi, dan pengendalian itern berpengaruh positif dan siginifikan terhadap kinerja


Pembahasan
Menurut Kuswanto (2012) Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sedang berjuang menjalankan Good Governance. Untuk mencapai good governance dalam pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, responbilitas, partisipasi masyarakat, dan keadilan. Dengan dijalankankannya prinsip good governance diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dan hilangnya faktor-faktor kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, kurang integritas dan transparansi.
Adanya penyelewengan-penyelewangan yang terjadi menyadarkan pemerintah untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas yang dimiliki. Salah satunya adalah good governance. Good governance digunakan sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik yaitu dengan meningkatkan kinerja pemerintahan yang baik juga. Dengan adanya kinerja yang baik dari pemerintahan diharapkan dapat menghilangkan tindakan penyelewengan dalam institusi pemerintahan. Dari pernyataan tersebut telah jelas bahwa adanya good government governance mempunyai dampak positif terhadap kinerja pemda Tegal, hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Budiono dkk  (2012), Kurniawan (2014), Nurlaela (2016) yang membuktikan bahwa good government governance mempunyai dampak positif terhadap kinerja pemerintah daerah dalam masing-masing penelitian yang  telah dilakukan oleh para peneliti terdahulu tersebut.
Budaya organisasi mengikat para karyawan yang bekerja di dalamnya untuk berperilaku sesuai dengan budaya organisasi yang ada, dimana karyawan harus bersikap dan betingkah laku sesuai dengan budaya yang ada tanpa harus merasa terpaksa.
Dalam setiap organisasi, budaya organisasi selalu diharapkan baik karena baiknya budaya organisasi akan berhubungan dengan berhasil tidaknya organisasi mencapai tujuannya. Seorang atasan membentuk budaya organisasi untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang telah di targetkan. Sehingga penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Budiono dkk  (2012) dan Wiratno dkk (2013) mengungkapkan bahwa budaya organisasi yang positif akan memicu organisasi ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, budaya organisasi yang negatif akan membuat dampak negatif bagi organisasi.
Kesimpulan
            Dengan diterapkannya Good Governance didalam pemerintahan daerah serta terciptanya budaya organisasi yang baik mampu meningkatkan kinerja dari pegawai pemda. Adanya prinsip transparansi, akuntabilitas, responbilitas, partisipasi masyarakat, dan keadilan mampu untuk menekan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam pemda. Gap antara masyarakat dengan pemdapun mampu dikurangi. Munculnya budaya organisasi yang baik nyatanya juga mampu memberikan dampak yang baik terhadap kinerja pegawai sehingga mampu memaksimalkan usaha dalam mencapai tujuan dari pemerintahan daerah.
             
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim. 2001. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Garnita, N., 2008, “Pengaruh Akuntabilitas terhadap Kinerja Instansi Pemerintah Daerah”, Universitas Widyatama, 2008, Skripsi.
Hardiwinoto, 2004, “Korelasi Timbal Balik antara Good Government dengan Good Corporate Governance menuju Pertumbuhan yang Dinamis”, Universitas Muhammadiyah Semarang, 2004.
Istianah, Farida, Krisdiyawati, 2014. Faktor-faktor yang Memotivasi Tindakan Korupsi pada Anggaran di Kab. Tegal. Politeknik Harapan Bersama, Tegal.
Kurniawan, N., Rizki, M., & Prastiwi, A. (2011). Pengaruh Komitmen Organisasi, Budaya Organisasi, Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Organisasi Publik (Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak) (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).
Lestiawan, H. Y., & Jatmiko, B. (2015). KEY SUCCESS FACTOR GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KINERJA PEMERINTAH (Survey pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul). MAKSIMUM, 5(1).
Pratolo, S., 2007, “Good Corporate Governance dan Kinerja BUMN di Indonesia: Aspek Audit Manajemen dan Pengendalian Intern sebagai Variabel Eksogen serta tinjauannya pada Perusahaan”, Proceding SNA X, 2007.
Pratolo, 2010, “Peran Good Government Governance untuk Mewujudkan Kinerja Pemerintah Daerah dan Kepuasan Masyarakat di Era Otonomi Daerah dalam Menghadapi Tantangan Global”, Simposium Riset Ekonomi IV, 2010.
Trisnaningsih, S., 2007, “Independensi Auditor dan Komitmen Organisasi sebagai mediasi Pengaruh Pemahaman Good Governanc, Gaya Kepemimpinan, dan Budaya Organisasi terhadap Kinerja Auditor”, Proceding SNA X, 2007.
Wati, E., Lismawati, Nila, A., 2010,“Pengaruh Independensi, Gaya Kepemimpinan, Komitmen Organisasi, dan Pemahaman Good Governance terhadap Kinerja Auditor Pemerintah”, Proceding
SNA XIII, 2010.
Hapsari, I., 2011, “Hubungan antara Good Corporate Governance dan Transparansi terhadap Kinerja Perusahaan”, Universitas Diponegoro, 2011, Skripsi.
Ridha, M. A., dan Basuki, H., 2012, “Pengaruh Tekanan Eksternal, Ketidakpastian Lingkungan, dan Komitmen Manajemen terhadap Penerapan Transparansi Laporan Keuangan”, Proceding SNA XV, 2012.
Garnita, N., 2008, “Pengaruh Akuntabilitas terhadap Kinerja Instansi Pemerintah Daerah”, Universitas Widyatama, 2008, Skripsi.
Mulyawan, B., 2009, “Pengaruh Good Governance terhadap Kinerja Organisasi”, Universitas Sumatra Utara, 2009, Skripsi
Coryanata, I., 2007, “Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, dan Transparansi Kebijakan Publik sebagai Pemoderating Hubungan Pengetahuan Dewan tentang Anggaran dan Pengawasan Keuangan daerah (APBD)”, Proceding SNA X, 2007.
Pratolo, S., 2007, “Good Corporate Governance dan Kinerja BUMN di Indonesia: Aspek Audit Manajemen dan Pengendalian Intern sebagai Variabel Eksogen serta tinjauannya pada Perusahaan”, Proceding SNA X, 2007.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar